Kritisi Rumus PRB (2)

Posted on Updated on


Berkaitan dengan tulisan sebelumnya, saya akan memaparkan beberapa definisi yang saya himpun dari berbagai sumber, dan masih ada kaitan dengan PRB. Cuplik sana cuplik sini, mungkin ada gunanya. Kalau ada yang kurang pas atau ada istilah baru tolong beri komentar ya..

Bencana didefinisikan

Sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faklor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU PB).

Menurut ISDR suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu masyarakat sehingga menyebabkan kerusakan/kerugian yang meluas pada kehidupan manusia dari segi jiwa,materi, ekonomi atau lingkungan dan melampaui kemampuan masyarakatuntuk mengatasinya dengan menggunakan sumberdaya mereka sendiri. (ISDR, 2004)

suatu peristiwa yang disebabkan oleh alam atau karena ulah manusia, yang dapat terjadi secara tiba-tiba atau perlahan-lahan, yang menyebabkan hilangnya jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan, serta melampaui kemampuan dan sumberdaya masyarakat untuk menanggulanginya. (MPBI, 2006)

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor (UU PB).

Bahaya (hazards) definisikan sebagai

·  sebuah potensi merusakkan proses atau situasi (Thomas, 2004)

· merupakan peluang (probabilitas) munculnya peristiwa yang merusakkan dalam satu kurun waktu tertentu (Thomas, 2004)

· peristiwa alam dan/atau ulah manusia yang berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa dan luka-luka, rusaknya/hilangnya harta benda dan aset sosial, ekonomi serta menurunnya kualitas lingkungan (Banu Subagyo UNDP, 2007)

· suatu kejadian atau peristiwa yang mempunyai potensi untuk menimbulkan kerusakan, kehilangan jiwa manusia, atau kerusakan lingkungan (MPBI, 2003).

· suatu fenomena alam atau buatan yang mempunyai potensi mengancam kehidupan manusia, kerugian harta benda dan kerusakan lingkungan (BakornasPBP, 2005), jika dirinci: Bahaya beraspek geologi, antara lain gempabumi, tsunami, gunungapi, longsor.Beraspek hidrometeorologi, antara lain: banjir, kekeringan, angin topan, gelombang pasang. Bahaya beraspek biologi, antara lain: wabah penyakit, hama dan penyakit tanaman. Bahaya beraspek teknologi, antara lain: kecelakaan transportasi, kecelakaan industri, kegagalan teknologi. Bahaya beraspek lingkungan, antara lain: kebakaran hutan, kerusakan lingkungan, pencemaran limbah

Kerentanan (vulnerability) merupakan:

§ suatu kondisi dari suatau komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bahaya. kerentanan dapat dari kerentanan fisik (infrastruktur), sosial kependudukan, dan ekonomi (Bakornas, 2005).

§ Adalah faktor, proses, dan kondisi-kondisi fisik, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang mengurangi kemampuan sebuah masyarakat untuk mempersiapkan diri atau menghadapi dampak sebuah ancaman/bahaya (Banu Subagyo UNDP, 2007)

§ Adalah kondisi, atau karakteristik biologis, geografis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu yang mengurangi kemampuan masyarakat tersebut mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan menanggapi dampak bahaya tertentu (MPBI, 2006)

Risiko (risk) bencana adalah

·  potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat (UU PB).

·  kemungkinan timbulnya kerugian pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang timbul karena suatu bahaya menjadi bencana. Resiko dapat berupa kematian, luka, sakit, hilang, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta dan gangguan kegiatan masyarakat.

Penanggulangan Resiko bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Definisi dibawah ini berasal dari MPBI, 2006 :

Bantuan Darurat (relief) : merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan, sandang, tempat tinggal sementara, perlindungan, kesehatan, sanitasi dan air bersih

Kemampuan (capacity) : adalah penguasaan sumberdaya, cara, dan kekuatan yang dimiliki masyarakat, yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan dan mempersiapkan diri, mencegah, menanggulangi, meredam, serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana

Kesiapsiagaan (preparedness) : adalah upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana, melalui pengorganisasian langkah-langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

Mitigasi (mitigation) : adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi dampak bencana, baik secara fisik struktural melalui pembuatan bangunan-bangunan fisik, maupun non fisik-struktural melalui perundang-undangan dan pelatihan.

Pemulihan (recovery) : adalah proses pemulihan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali sarana dan prasarana pada keadaan semula dengan melakukan upaya memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar, puskesmas, dll).

Pencegahan (prevention) : adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana dan jika mungkin dengan meniadakan bahaya.

Peringatan Dini (early warning) : adalah upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi, yang menjangkau masyarakat (accesible), segera (immediate), tegas tidak membingungkan (coherent), dan resmi (official)

Rehabilitasi (rehabilitation) : adalah upaya yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumah, fasilitas umum dan fasilitas sosial serta, dan menghidupkan kembali roda perekonomian.

Rekonstruksi (reconstruction) : adalah program jangka menengah dan yang jangka panjang meliputi perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya.

Penanggulangan Bencana (disaster management) : adalah seluruh kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanggulangan bencana, pada sebelum, saat dan sesudah terjadi bencana, mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan , tanggap darurat,dan pemulihan.

Tanggap Darurat (emergency response) : adalah upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian.

 

 

Pustaka

  1. Bakornas. 2005. Panduan Pengenalan Karakteristik Bencana dan Upaya Mengatasinya di Indonesia.
  2. UU PB. 2007. Undang-undang No 24 Tahun 2007
  3. MPBI (Masyarakat Peduli Bencana Indonesia). 2006. http://mpbi.org/?dir=kamus
  4. Thomas Glade, Malcolm Anderson, Michael J. Crozier. 2004. Landslide Hazard and Risk. John Wiley and Sons, England
  5. Banu Subagyo, UNDP. 2007. Strategi Pengurangan Resiko Bancana: Makalah Seminar dan Kongres Nasional, Ikatan Mahasiswa Perencanaan Indonesia (IMPI) di Yogyakarta 2007.

 

 

Tinggalkan komentar